Aspek Sosial, Budaya, Ekonomi, Etika dan Legal dalam Penggunaan Informasi.
Aspek Sosial, Budaya, Ekonomi, Etika dan Legal dalam Penggunaan Informasi.
Aspek etis dalam pengunaan informasi Prinsip etis Immanuel Kant: ownership, right to privacy, social responsibility, self respect dalam IL (termasuk aturan menghargai hak pihak) Netiquette (= network etiquette): aturan ‘sosial’ pada saat online Panduan: Netiquette Guidelines (RFC 1855) – IETF Aturan inti netiquette dalam buku Netiquette by Virginia Shea.
Aturan inti netiquette dalam buku Netiquette by Virginia Shea
• Rule 1: Remember the Human
• Rule 2: Adhere to the same standards of behavior online that you follow in real life
• Rule 3: Know where you are in cyberspace
• Rule 4: Respect other people's time and bandwidth
• Rule 5: Make yourself look good online
• Rule 6: Share expert knowledge
• Rule 7: Help keep flame wars under control
• Rule 8: Respect other people's privacy
• Rule 9: Don't abuse your power
• Rule 10: Be forgiving of other people's mistakes
Aspek etis dalam Information Literacy
• Hak Kekayaan Intelektual (HKI): hasil tulisan, gambaran, temuan dan karya cipta dilindungi oleh copyright. Copyright adalah melindungi aspek moral dan ekonomi dari HKI dan menjamin penggunanya harus mengajukan ijin pemakaian. Berikut adalah contoh pelanggaran copyright:
• copy material dari web, baik teks atau multimedia
• menaruh informasi di web personal dari co-pas website lain
• mengunduh material dari internet
• sharing material dari internet menggunakan email atau menaruh di intranet
Harus dilakukan untuk menghindari hal di atas:
• Periksa pernyataan copyright
• Minta ijin pada yang punya material dari internet
Aspek Hukum CyberLaw
Perlunya CyberLaw melindungi integritas pemerintah dan menjaga reputasi suatu negara. Membantu negara terhindar dari menjadi surga bagi pelaku kejahatan, seperti teroris, kejahatan terorganisasir, dan operasi penipuan. Membantu negara terhindar dari sebutan sebagai tempat yang nyaman untuk menyimpan aplikasi atau data hasil kejahatan cybercrime. Meningkatkan kepercayaan pasar karena adanya kepastian hukum yang mampu melindungi kepentingan dalam berusaha. Memberikan perlindungan terhadap data yang tergolong khusus (classified), rahasia, informasi yang bersifat pribadi, data pengadilan kriminal, dan data publik yang dianggap perlu untuk dilindungi. Melindungi konsumen, membantu penegakan hukum, dan aktivitas intelligen.
ASPEK HUKUM CyberLaw UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki : (1)muatan yang melanggar kesusilaan. (2) muatan perjudian. (3) muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (4) muatan pemerasan dan/atau pengancaman. dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
ASPEK HUKUM CyberLaw UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
ASPEK HUKUM CyberLaw UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 29 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Penanggulangan cybercrime Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties Jangan merespon dan membalas aksi. Para pelaku bullying selalu menunggu-nunggu reaksi korban. Penanggulangan cybercrime Simpan semua bukti. Di media digital, korban dapat meng-capture, menyimpan pesan, gambar / materi yang dikirim pelaku, untuk kemudian menjadikannya sebagai barang bukti saat melapor ke pihak yang bisa membantu. Simpan semua bukti yang dikirim pelaku, untuk kemudian menjadikannya sebagai barang bukti saat melapor ke pihak yang bisa membantu. Selalu berperilaku sopan di dunia maya. Gunakan segala bentuk media komunikasi seperti komputer, internet, telepon seluler, tablet dan peralatan elektronik lainnya untuk hal-hal positif dan tujuan damai.
Jenis-jenis kejahatan yang termasuk dalam cyber crime diantaranya adalah :
-Cyberterrorism (teroris Internet) Cyberpornography termasuk pornografi anak Cyber Harrasment (Pelecehan seksual melalui email, website atau chat programs)
-Cyber-stalking adalah menjelek-jelekkan seseorang dengan menggunakan identitas seseorang yang telah dicuri sehingga menimbulkan kesan buruk terhadap orang tersebut.
-Hacking adalah Penggunaan programming abilities yang bertentangan dengan hukum.
-Carding (credit card fund), Carding muncul ketika orang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu credit tersebut secara melawan hukum.
-Phising adalah penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi sensitive (kata sandi dan kartu kredit) dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti e-mail atau pesan instan.
-Cyber bullying adalah merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan komputer (jejaring sosial dunia maya) ,telepon seluler dan peralatan elektronik lainnya. Sameer Hinduja dan Justin W. Patchin dari Cyberbullying Research Center Segala bentuk kekerasan (diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan) yang dialami anak/remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet,teknologi digital atau telepon seluler.
mantap bang.
BalasHapus